Legalisasi Fotocopy Ijazah/ STTB/ SKHU
1. |
Persyaratan |
1. Foto kopi ijazah yang akan dilegalisasi 2. Menunjukkan ijazah asli 3. Untuk ijazah dikeluarkan oleh sekolah yang saat ini telah tutup, yang melegalisasi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali atau Sekretaris atau Kepala Bidang yang membidangi; 4. Untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah swasta yang masih buka/beroperasi, harus dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan terlebih dahulu. |
2. |
Prosedur/Mekanisme |
1. Pemohon menyerahkan foto kopi ijazah yang akan dilegalisasi dan menunjukkan ijazah asli 2. Petugas mencocokkan keabsahan dan kesesuaian Ijazah dengan Foto kopi 3. Jika sudah sesuai, petugas memberikan stempel legalisasi pada foto kopi ijazah, kemudian diajukan Ke Kasi yang menangani untuk mendapat pengesahan persetujuan/ koreksi. 1. Apabila sudah benar, ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang 2. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada foto kopi ijazah yang telah di tanda tangani 3. Foto kopi ijazah yang sudah mendapat legalisasi diserahkan kepada pemohon dengan menyisakan 1 lembar untuk arsip |
3. |
Waktu Penyelesaian |
1 (satu) jam *) |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/ tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Legalisasi Ijazah |
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
Sarana pengaduan yang disediakan: c. Telp. 0276-321048 |
*) Apabila pejabat yang menandatangani berada di tempat