Profil Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali
Alamat: Komplek Perkantoran Terpadu, Jalan Ahmad Yani, Kemiri, Mojosongo, Boyolali,
Central Java, Indonesia 57321, Area Sawah/Kebun, Kemiri, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57482
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 244. Berdasarkan Peraturan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan.
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 112 tahun 2021 tentanga Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsu, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Dalam Peraturan Bupati menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali mempunyai tugas Disdikbud mempunyai :
1. Tugas
Tugasn Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan.
2. Fungsi :
Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut
a. perumusan kebijakan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsinya.