Pengumuman

Surat Keterangan Ijazah Hilang /Rusak / Salah Tulis

22 August 2022 - Disdikbud

Persyaratan Pelayanan
A. Surat Keterangan Pengganti Ijazah
1. Format Surat Keterangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai dari pemohon;
4. Arsip foto kopi Buku Induk Siswa/ Buku Register yang menunjukkan No. Seri Ijazah/STTB Siswa, yang dilegalisasi;
5. Arsip foto kopi Ijazah/STTB (Jika Ada);
6. Foto kopi Akta Kelahiran;
7. Foto kopi KTP
8. Foto kopi Kartu Keluarga
9. Foto kopi Buku Nikah Orang Tua (Jika diperlukan)
*) Jika data/ bukti pemohon/ siswa tidak ditemukan dalam dokumen baik di sekolah/ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah (Ijazah asli dan foto kopi) serta Surat Pernyataan 2 orang saksi bermeterai
*) Jika Pemohon tidak punya data bukti maupun 2 orang saksi teman seangkatan, maka Harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan
B. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/ Ijazah Rusak
1. Foto kopi ijazah/STTB/SKHU dengan menunjukkan asli;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai;
3. Foto kopi akta lahir dengan menunjukkan asli;
4. Foto kopi KK dengan menunjukkan asli;
5. Foto kopi Buku Nikah Ayah Ibu dengan menunjukkan asli;
6. Surat Keterangan Lain yang dibutuhkan untuk mendukung kesesuaian data.
*) sesuaikan kebutuhan data pendukung/ dokumen yang dijadikan pijakan dengan jenis kesalahan/ kerusakan yang terjadi.

Prosedur/ Mekanisme
1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi;
2. Pemohon mengisi buku pelayanan untuk merekam data diri;
3. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan, jika sudah lengkap akan diproses, dan jika belum lengkap akan dikembalikan terlebih dahulu;
4. Pemeriksaan berkas oleh tim teknis dan memberi rekomendasi tindak lanjut;
5. Proses pemarafan dan pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang;
6. Proses penandatanganan Surat Keterangan oleh Kepala Dinas;
7. Pengesahan, penomoran, dan pengarsipan pada register arsip;
8. Pemberitahuan kepada pemohon bahwa Surat Keterangan telah selesai dan bisa diterima oleh pemohon dengan memberikan bukti penerimaan oleh pemohon/yang mewakili.

Waktu pelayanan
1 (satu) jam *)

Biaya / tarif
Gratis/ tidak dipungut biaya

Produk pelayanan
Dokumen Surat Keterangan

Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran
b. Email: disdikbud@boyolali.go.id
c. Telp. 0276-321048

 

BAGIKAN ARTIKEL INI