Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan
Persyaratan
1. Surat Ijin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Rekomendasi Koordinator Dikdas LS Kecamatan;
3. Proposal / Permohonan Pendirian Lembaga
a Surat Permohonan Pendirian Satuan Pendidikan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
b Profil dan identitas Satuan Pendidikan
c Visi Misi
d Hasil Studi Kelayakan
e Isi Pendidikan / Kurikulum
f Pendidik dan Tenaga Kependidikan
g Sarana dan Prasarana
h Pembiayaan Pendidikan
i Struktur Organisasi
J Manajemen Satuan Pendidikan
k Proses Pembelajaran
l Sistem Evaluasi dan Sertifikasi
m Program Unggulan
n Peran serta masyarakat
4. Surat Pernyataan sanggup mengikuti kurikulum nasional yang berlaku;
5. Dokumen Program Kerja Tahunan/RKT, 4 (empat) tahunan/ Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Program Jangka Panjang (RPJP);
6. Foto Copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
7. Foto Copy Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
8. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Badan Hukum/Yayasan;
9. Foto Copy Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham;
10. Foto Copy NPWP;
11. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
12. Foto Copy KTP Pengelola/Ketua Yayasan/Kepala Sekolah;
13. Fotocopy Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan Tahun saat Pengajuan;
14. Foto copy Rekening Bank Atas Nama Sekolah/Yayasan
15. Foto copy Surat Keputusan Yayasan/ Badan Hukum tentang Pengangkatan Pengelola ;
16. Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan uraian tugas dan dilampiri SK Pengangkatan dari Yayasan/Badan Hukum;
17. Foto copy Ijazah Pengelola, Tenaga Pendidik dan Kependidikan;
18. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
19. Fotocopy Data Murid terbaru;
20. Foto Copy Dokumen Status Kepemilikan Tanah:
a. Sertifikat tanah;
b. Dokumen Perjanjian Sewa/Pinjam Tanah jika tanah bukan milik yayasan
21. Denah Gedung;
22. Daftar Inventaris;
23. Jadwal Program Belajar
Prosedur/Mekanisme
1. Pemohon yang sudah memenuhi syarat - syarat dapat mengajukan persaratan ke Kantor Pelayanan terpadu
2. Setelah file di upload dari kantor pelayanan terpadu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan verifikasi lapangan/cek lokasi
3. setelah ada kesesuaian antara data dan fisik, Kepala Disdikbud Menerbitkan Surat rekomendasi
Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) hari kerja*)
Biaya/Tarif Gratis/ tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan
Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran
b. Email: disdikbud@boyolali.go.id
c. Telp. 0276-321048
*) Apabila pejabat yang menandatangani berada di tempat