Penerbitan Piagam Pengesahan Kelompok Seni
Persyaratan
1. Kelompok Seni berdomisili di Wilayah Kabupaten Boyolali
2. Kelompok seni mempunyai struktur pengurus yang masih aktif
3. Kelompok seni masih aktif melakukan kegiatan seni
Prosedur/ Mekanisme
1. Pengurus Kelompok Seni mengambil Formulir Pengesahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diisi dan dilengkapi
2. Formulir diisi, dilengkapi dan ditandatangani/diketahui oleh: Ketua Kelompok Seni, Desa/kelurahan, Kecamatan, Polsek, dan Koramil setempat)
3. Penerbitan Piagam Pengesahan Kelompok Seni
Waktu Penyelesaian
1 (satu) jam *)
Biaya/Tarif
Gratis/ tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Piagam Pengesahan Kelompok Seni
Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran
b. Email: disdikbud@boyolali.go.id
c. Telp. 0276-321048
*) Apabila pejabat yang menandatangani berada di tempat