Penerbitan NPSN
Persyaratan
1. Formulir Pengajuan NPSN ( Form. A1.1)
2. SK Ijin Pendirian dan Operasional Sekolah (Hardcopy dan Softcopy)
3. Foto Papan Nama Sekolah (Hardcopy dan Softcopy)
4. Foto Gedung Sekolah Tampak Depan (Hardcopy dan Softcopy)
5. Status Kepemilikan Lahan Luas Tanah (AKTA TANAH/SEWA/WAKAF/LAINNYA);
Prosedur/Mekanisme
1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan berkas persyaratan.
2. Berkas diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi), berkas yang lengkap selanjutnya akan di unggah pada sistem aplikasi verikasi validasi satuan pendidikan (Verval SP) https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
3. Menunggu persetujuan penerbitan sertifikat NPSN dari pusat data statistik pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Setelah disetujui Pusat dan NPSN sudah terbit, Petugas pelayanan mencetak sertifikat NPSN dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali
5. Sertifikat NPSN dibuat dua rangkap, satu Asli untuk pemohon dan satu fotocopy untuk arsip Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali
6. Petugas menyerahkan sertifikat NPSN kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan sertifikat NPSN
Waktu Penyelesaian
1. Proses persetujuan/approval NPSN di Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2 - 3 hari kerja.
2. Pencetakan Sertifikat NPSN dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan/approval dari Kemdikbud
Biaya/Tarif
Gratis/tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Penerbitan NPSN
Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran
b. Email: disdikbud@boyolali.go.id
c. Telp. 0276-321048
*) Apabila pejabat yang menandatangani berada di tempat