Penerbitan Kartu Seniman
Persyaratan
1. Penduduk Kabupaten Boyolali
2. Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
3. Mempunyai bakat/keahlian di bidang seni
Prosedur/Mekanisme
1. Pemohon mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan Kartu Seni dan di tanda tangani oleh pemohon
2. Diterbitkan Surat Pengantar untuk proses cetak Kartu Seniman di tempat yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Dengan membawa Surat Pengantar, Pemohon melakukan Foto Kartu Seniman di tempat yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Waktu Penyelesaian 1 (satu) jam *)
Biaya/Tarif
Gratis/ tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Kartu Seniman
Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran
b. Email: disdikbud@boyolali.go.id
c. Telp. 0276-321048
*) Apabila pejabat yang menandatangani berada di tempat