Pengumuman

Penerbitan Kartu Seniman

22 August 2022 - Disdikbud

Persyaratan
1. Penduduk Kabupaten Boyolali
2. Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
3. Mempunyai bakat/keahlian di bidang seni

Prosedur/Mekanisme
1. Pemohon mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan Kartu Seni dan di tanda tangani oleh pemohon
2. Diterbitkan Surat Pengantar untuk proses cetak Kartu Seniman di tempat yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Dengan membawa Surat Pengantar, Pemohon melakukan Foto Kartu Seniman di tempat yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Waktu Penyelesaian 1 (satu) jam *)

Biaya/Tarif
Gratis/ tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan
Kartu Seniman

Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran
b. Email: disdikbud@boyolali.go.id
c. Telp. 0276-321048

 

*) Apabila pejabat yang menandatangani berada di tempat

BAGIKAN ARTIKEL INI