Legalisasi Piagam Penghargaan
Persyaratan
1. Foto kopi piagam yang akan dilegalisasi
2. Menunjukkan piagam asli
Prosedur/Mekanisme
1. Pemohon menyerahkan foto kopi piagam yang akan dilegalisasi dan menunjukkan piagam asli
2. Petugas mencocokkan keabsahan dan kesesuaian piagam dengan Foto kopi, jika sudah sesuai, petugas memberikan stempel legalisasi pada foto kopi piagam, kemudian diajukan Ke Kasi yang menangani untuk mendapat pengesahan persetujuan/koreksi.
3. Apabila sudah benar, ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang
4. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada foto kopi piagam yang telah di tanda tangani
5. Foto kopi piagam yang sudah mendapat legalisasi diserahkan kepada pemohon dengan menyisakan 1 lembar untuk arsip
Waktu Penyelesaian
1 (satu) jam *)
Biaya/Tarif
Gratis/ tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Legalisasi Piagam Penghargaan
Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran
b. Email: disdikbud@boyolali.go.id
c. Telp. 0276-321048
*) Apabila pejabat yang menandatangani berada di tempat