Legalisasi Fotocopy Ijazah STTB SKHU
Persyaratan
1. Foto kopi ijazah yang akan dilegalisasi
2. Menunjukkan ijazah asli
3. Untuk ijazah dikeluarkan oleh sekolah yang saat ini telah tutup, yang melegalisasi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali atau Sekretaris atau Kepala Bidang yang membidangi;
4. Untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah swasta yang masih buka/beroperasi, harus dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan terlebih dahulu.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai Rp. 10.000,-
Prosedur/Mekanisme
1.Pemohon menyerahkan foto kopi ijazah yang akan dilegalisasi dan menunjukkan ijazah asli
2.Petugas mencocokkan keabsahan dan kesesuaian Ijazah dengan Foto kopi
3.Jika sudah sesuai, petugas memberikan stempel legalisasi pada foto kopi ijazah, kemudian diajukan Ke Kasi yang menangani untuk mendapat pengesahan persetujuan/ koreksi.
4.Apabila sudah benar, ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang
5.Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada foto kopi ijazah yang telah di tanda tangani
6.Foto kopi ijazah yang sudah mendapat legalisasi diserahkan kepada pemohon dengan menyisakan 1 lembar untuk arsip
Waktu Penyelesaian
1 (satu) jam *)
Biaya/Tarif
Gratis/ tidak dipungut biaya
Produk PelayananLegalisasi Ijazah
Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran
b. Email: disdikbud@boyolali.go.id
c. Telp. 0276-321048
*) Apabila pejabat yang menandatangani berada di tempat